Pimpinan DPR Wanti-wanti Subpangkalan Tak Mainkan Harga Elpiji 3 Kg
![Pimpinan DPR Wanti-wanti Subpangkalan Tak Mainkan Harga Elpiji 3 Kg Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/pimpinan-dpr-wanti-wanti-sub-pangkalan-tak-mainkan-harga-elpiji-3-kg-06022025-110733.jpg)
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan sub pangkalan yang sebelumnya merupakan pengecer tidak memainkan harga Elpiji 3 Kilogram untuk dijual ke masyarakat. Para pengecer yang menjadi sub pangkalan juga akan diminta menandatangani surat tidak menjual gas subsidi dengan harga mahal. Bila dilanggar maka ada sanksinya.
"Tentunya sekarang udah gak ada pengecer adanya sub pangkalan, sub pangkalan itu nanti akan mengisi beberapa pernyataan jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu ada sanksinya," kata Dasco saat melakukan inspeksi ke pangkalan dan sub pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025).
Saat ini tengah disosialisasikan agar pengecer bisa mendaftar menjadi sub pangkalan. Caranya juga cukup mudah, hanya mengisi form pendaftaran dan membuat surat pernyataan tidak menjual mahal.
"Tadi saya juga tanya caranya juga tidak sulit tinggal di data bahwa selama ini berjualan kemudian mengisi satu form kalau tidak salah, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal kalau tidak salah begitu," kata Dasco.
Saat melakukan inspeksi, Dasco menemukan harga jual gas subsidi dari pangkalan ke pangkalan sebesar di Jakarta sebesar Rp16 ribu. Sementara, dari sub pangkalan ke masyarakat hanya Rp19 ribu.
Ketua harian DPP Gerindra ini mengatakan, harga eceran tertinggi gas Elpiji 3 Kilogram ini ditentukan karakteristik daerah. Karena itu, Dasco meminta pemerintah daerah menetap standarnya.
"Tentu kalau di daerah itu ditentukan karakteristik daerah dengan nilai masing-masing, kita tahu bahwa kemudian sub pangkalan ada yang di seberang sungai dan itu kita akan minta supaya juga per daerah ada satu standar," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi atau HET gas subsidi itu ditentukan oleh pemerintah daerah.
"HET ditetapkan pemerintah daerah jadi itu yang perlu diketahui setiap kota kabupaten maupun provinsi ada yang berbeda-beda tergantung HET yang ditentukan pemerintah daerah," kata Andre.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu