Pemerintah Harus Jamin Perlindungan Jamaah Umrah Mandiri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi jamaah umrah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi jamaah umrah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai aspek perlindungan terhadap jamaah tidak dihilangkan dalam penerapan umrah mandiri yang diperbolehkan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah baru. Pemerintah tetap memastikan pengawasan, verifikasi dan mitigasi risiko bagi jamaah umrah mandiri.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," ujarnya kepada wartawan dikutip Selasa (28/10/2025).

Komisi VIII juga mencermati segi potensi dampak ekonomi yang dikhawatirkan pelaku usaha perjalanan dalam negeri. Skema umrah mandiri tetap ada aturan turunan agar manfaat ekonomi tidak lari ke luar negeri. Komisi VIII meminta pemerintah untuk menyusun aturan turunannya.

"Karena itu, saya di Komisi VIII akan meminta Kementerian Agama menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional," kata Dini.

Komisi VIII juga menghormati langkah hukum berbagai pihak terhadap UU Haji yang baru terkait umrah mandiri. Komisi VIII menilai bisa dioptimalkan aturan turunan tanpa perlu revisi.

"Terkait wacana judicial review ke Mahkamah Konstitusi, kami menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi, karena itu bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," ujar Dini.

"Intinya, Komisi VIII akan terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah tidak menimbulkan korban baru di lapangan—baik jamaah maupun pelaku usaha—melainkan menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat," pungkasnya.

Diketahui, umrah mandiri dilegalkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pasal 86 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru mengatur pelaksanaan ibadah umrah yaitu melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam keadaan luar biasa.

Berikut bunyi Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau 

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: