Suasana Sidang Etik AKBP Bintoro Cs: Dari Nangis, Menyesal, sampai Minta Maaf ke Kapolri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:35 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun menjadi pihak eksternal yang memantau jalanya persidangan etik dugaan suap dilakukan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa sidang etik berlangsung sesuai prosedur dengan suasana penyesalan dari anggota terperiksa yang mengakui kesalahannya. 

“Kalau setelah diperiksa semuanya, macam-macam, terus pemeriksaan terhadap terduga pelanggar. Terus ditanya, apakah perbuatan itu menurut kamu salah atau benar? Biasanya, kalau buktinya kuat, dia akan ngomong salah. Apakah kamu menyesal? menyesal,” ucap Anam kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Termasuk juga ucapan permintaan maaf dari kelima anggota yang terperiksa yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung Ipda Novian Dimas, AKP Mariana, dan AKP Zakaria kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga masyarakat.

“Dan, kadang-kadang, ada juga yang bilang, saya minta maaf kepada institusi kepolisian, kepada Pak Kapolri, dan kepada masyarakat. Ada yang ngomong begitu,” katanya.

“Perintahnya, putusannya, di luar PTDH dan patsus, itu adalah memerintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian dan orang yang dirugikan,” tambahnya.

Anam mengatakan, AKBP Bintoro telah mengakui kesalahannya atas kasus dugaan pelanggaran etik yang saat ini dihadapi. Meskipun, dirinya masih mengajukan banding.

“Ya kan masih banding. Tapi kalau pertanyaan, apakah dia merasa bersalah? Iya, perbuatannya salah,” ujarnya.

Sanksi Etik AKBP Bintoro Cs

Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bentukan Bidpropam Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan total lima anggota polisi yang diduga terlibat suap kasus pembunuhan Anak Bos Prodia Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, Jumat (7/2/2025).

Dengan hasil terakhir sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat kepada Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana.

Vonis pemecatan itu sama halnya dengan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Kemudian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas. Keduanya disanksi etik delapan tahun. 

Dari kelima yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. JAdi, akan ada 21 hari ke depan untuk majelis KKEP menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: