Trump Sebut Putin Ingin Akhiri Perang Rusia-Ukraina
![Trump Sebut Putin Ingin Akhiri Perang Rusia-Ukraina Presiden AS Donald Trump (Foto/X Donald J Trump)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/trump-sebut-putin-ingin-akhiri-perang-rusia-ukraina-10022025-154847.jpg)
BeritaNasional.com - Presiden AS Donald Trump mengaku telah berbicara dengan Presiden Rusia Vladimir Putin lewat telepon untuk membahas upaya mengakhiri perang Rusia-Ukraina. Hal ini dilaporkan New York Post.
Trump menolak menyebutkan berapa kali dia berbicara dengan Putin tetapi bersikeras bahwa Presiden Rusia itu sangat ingin mengakhiri konflik bersenjata itu.
"Dia ingin berhenti melihat kematian. Semua yang tewas itu, anak-anak muda. Mereka seperti anak-anak Anda, dua juta jumlahnya tewas sia-sia," ujar Trump.
Ia menilai, erang yang telah memasuki tahun ketiga itu tidak akan pernah terjadi jika dia menjadi Presiden AS pada 2022.
Membandingkan kebijakan luar negeri pendahulunya, Joe Biden, Trump berkata, "Biden mempermalukan bangsa kita. Benar-benar memalukan."
Trump mengatakan, ia memiliki rencana konkret untuk mengakhiri perang tersebut.
"Saya harap perang ini cepat berakhir. Setiap hari korban jiwa berjatuhan. Perang ini sangat buruk di Ukraina. Saya ingin menghentikan hal terkutuk ini," kata Trump.
Trump juga mendesak dilakukannya perundingan diplomatik.
"Mari kita mulai pertemuan-pertemuan ini. Rusia dan Ukraina ingin bertemu," kata dia dikutip dari Antara.
Juru bicara Pemerintah Rusia Dmitry Peskov mengatakan, ia tidak dapat mengonfirmasi atau membantah laporan tersebut.
Ia mengatakan, komunikasi antara Rusia dan AS dilakukan melalui saluran-saluran yang berbeda.
"Dengan banyaknya komunikasi ini, saya pribadi mungkin tidak mengetahui sesuatu, tidak memahami sesuatu," kata Peskov.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu