Bareskrim Polri Akhirnya Periksa Kades Kohod soal Pagar Laut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 07:49 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.

Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor berinisial AR dan rekannya telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Adapun dari puluhan saksi yang telah diperiksa terdapat warga desa di area pagar laut di Tangerang, ahli hingga pejabat di Kementerian terkait.

"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli sudah diperiksa," sebutnya.

Soal Potensi tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara, dengan ditemukannya dugaan unsur pidana.

“Dari hasil gelar kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, (4/2/2024).

Meski telah ditemukan unsur pidana, Djuhandani mengakui kalau penetapan tersangka belum dilakukan. Karena penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari dulu dalam proses penyidikan,” ujar Djuhandani.

“Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: