Kasus Hasto Kristiyanto, Ahli Hukum Jelaskan Perintangan Penyidikan dan Korupsi Bisa Menyatu

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:44 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika, menilai seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi sekaligus perintangan penyidikan.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut bisa menjadi satu kesatuan dalam kasus korupsi.

Ia kemudian memberikan contoh seseorang yang menyimpan uang hasil korupsi beserta bukti terkait, lalu menghancurkannya. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam kategori korupsi sekaligus perintangan penyidikan.

"Jadi, dua unsur materiil ini berkaitan karena diatur dalam dua delik berbeda. Korupsinya diatur dalam pasal tentang pengguna anggaran dan rekayasa lelang, sedangkan perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21," ujar Priya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

"Menghilangkan barang bukti ini masuk Pasal 21, sehingga bisa dilakukan oleh orang yang sama maupun orang berbeda," imbuhnya.

Sebagai contoh, Priya mengingatkan kasus besar yang pernah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia menjelaskan bahwa salah satu pengacara dalam kasus tersebut pernah dijerat Pasal 21 tentang perintangan penyidikan.

"Bisa saja orang yang sama melakukannya, misal ketika ada penggeledahan, lalu bukti-bukti yang akan disita malah dihancurkan. Itu berarti ada dua tindak pidana," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, secara garis besar terdapat empat kategori utama: Korupsi yang menyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3. Korupsi yang tidak menyaratkan kerugian negara, seperti gratifikasi, suap, atau janji pemberian hadiah. Kerugian negara yang harus dikembalikan dari tersangka yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan hal tersebut, Priya menilai bahwa Hasto Kristiyanto bisa dijerat dengan Pasal 21. "Ini masih dalam satu rezim undang-undang. Jika masih dalam satu rezim, maka orang yang menghalangi penyidikan bisa dipidana, meskipun tidak terlibat langsung dalam perkara pokok korupsi," kata Priya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: