Komitmen Presiden Prabowo Menghukum Koruptor Tecermin Diperberatnya Vonis Harvey Moeis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah. (BeritaNasional).
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah. (BeritaNasional).

BeritaNasional.com - Hukuman 20 tahun penjara terhadap Terdakwa Harvey Moeis pada tingkat kasasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi cerminan komitmen dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan hukuman berat kepada para koruptor.

Demikian pandangan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah dalam program Dialog Berita Nasional Malam yang tayang pada Channel Youtube Berita Nasional TV, Jumat (14/2/2025).

“Putusan di tingkat pengadilan negeri itu, saya tidak ingin mengatakan itu putusan salah. Tapi rasa keadilan yang dipegang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pengadilan negeri, ternyata tidak equal, tidak sama dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” kata Teuku dikutip, Sabtu (15/2/2025).

Diketahui vonis tingkat pertama sempat mendapat respon negatif masyarakat, karena Harvey yang hanya divonis 6,5 tahun penjara. Hukuman itu dianggap tidak sebanding akibat kerugian korupsi timah yang kurang lebih sampai Rp300 triliun.

Bahkan akibat respon masyarakat tersebut, Presiden Prabowo sempat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas para koruptor agar bisa memenuhi rasa keadilan.

“Saya melihat Presiden Prabowo menangkap rasa keadilan masyarakat itu. Jadi masyarakat terlihat kecewa dengan rasa keadilan Majelis Hakim Tingkat Pertama,” kata Teuku.

“Pak Prabowo itu benar-benar mencoba merekap, ini masyarakat kecewa. Sehingga timbul statement beliau, tidak merujuk kepada KTP, tapi secara umum beliau itu geram melihat proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sehingga sinyal itu langsung ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengajukan banding. Sampai akhirnya mendapatkan vonis dari majelis hakim tingkat banding hukuman maksimal pidana kurungan selama 20 tahun.

“Dan memang di tingkat pengadilan tinggi ini jatuh putusannya paling tinggi, sudah maksimal. Sudah nggak bisa lebih. Kalau mau lebih naik ke seumur hidup,” ujarnya.

Maka dari itu, Teuku berharap Presiden Prabowo ke depan bisa lebih menguatkan bagaimana komitmennya dapat dilaksanakan dengan baik oleh para aparat penegak hukum sampai pada jajaran pengadilan.

“Ini menjadi kewajiban Pak Prabowo. Bagaimana mengkoordinir aparat-aparat penegak hukum. Untuk kasus-kasus yang sama itu jangan timbul disparitas rasa keadilan yang sangat lebar. Yang satu sampai maksimum 20 tahun yang lain cuma ece-ece (kasus kecil) nanti beda. itu yang tidak boleh,” ujarnya.

Adapun perlu diketahui untuk vonis Harvey Moeis saat ini telah diperbesar dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Dari vonis sebelumnya divonis 6,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian vonis yang diperberat lainnya adalah terdakwa kasus korupsi timah Crazy Rich PIK, Helena Lim dengan hukuman menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding.

Kemudian Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang dijatuhkan vonis selama 20 tahun. Lalu terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta divonis 19 tahun penjara, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah 10 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: