4 Perkara yang Membatalkan Wudu, Apa Saja?

BeritaNasional.com - Wudu adalah proses menyucikan diri dari hadats kecil agar ibadah seperti salat, tawaf, dan ibadah lainnya sah untuk dilaksanakan.
Namun, wudu bisa batal jika terjadi salah satu dari empat hal yang membatalkannya. Berikut penjelasan mengenai empat hal yang membatalkan wudu berdasarkan pandangan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Naja (hlm. 25-27):
1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Apapun yang keluar dari lubang kelamin (qubul) atau anus (dubur) bisa membatalkan wudu, baik berupa air kencing, angin, kotoran, benda suci maupun najis, dalam keadaan kering atau basah.
Namun, pengecualian diberikan untuk sperma, yang tidak membatalkan wudu tetapi mewajibkan mandi junub.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
"... atau salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air."
2. Hilangnya Akal atau Kesadaran
Wudu menjadi batal jika seseorang kehilangan akal atau kesadarannya, seperti saat tidur lelap, pingsan, mabuk, atau gila. Rasulullah SAW bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang tidur maka berwudulah." (HR. Abu Dawud)
Namun, tidur dalam posisi duduk dengan pantat tetap menempel di tempat duduk sehingga tidak mungkin kentut, tidak membatalkan wudu.
3. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sudah baligh, dan tanpa penghalang dapat membatalkan wudu.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
"... atau kalian menyentuh perempuan."
Sentuhan yang tidak membatalkan wudu antara lain:
Sentuhan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
Sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang merupakan mahram.
Sentuhan yang terhalang oleh kain atau benda lainnya.
Sentuhan dengan anak yang belum baligh.
Dalam hal ini, suami istri tidak dianggap mahram sehingga wudu mereka batal bila terjadi kontak kulit.
4. Menyentuh Kemaluan
Wudu menjadi batal jika seseorang menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan, baik milik sendiri maupun orang lain, hidup atau mati, anak kecil atau dewasa, secara sengaja maupun tidak sengaja.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah." (HR. Ahmad)
Namun, wudu tidak batal jika menyentuh kemaluan dengan punggung tangan, benda lain, atau melalui kain penghalang. Selain itu, orang yang disentuh kemaluannya tidak batal wudunya, kecuali bila kedua orang tersebut sudah baligh. Wallahu a'lam.
Sumber: Kemenag
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu