Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Hasto Kristiyanto Terima Panggilan Kedua dari KPK, Kuasa Hukum Minta Penundaan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 20:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku telah menerima surat panggilan penyidikan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Panggilan tersebut merupakan pemanggilan ulang karena Hasto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (17/2/2025).

Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, ketidakhadiran kliennya dalam panggilan KPK berkaitan dengan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Selama ini semua panggilan selalu kami patuhi. Kami hanya meminta penundaan karena ada tahapan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya.

Ronny menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menyoroti bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto belum diperiksa oleh hakim.

"Seyogianya, KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan, dengan menunda pemanggilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa PN Jaksel telah menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan pihaknya. Oleh karena itu, ia meminta agar tahapan hukum tersebut dihormati.

"Ketika ada proses praperadilan, sebaiknya kita hormati. Kami hanya meminta penundaan karena sedang mengikuti proses praperadilan yang sebelumnya belum memutuskan sah atau tidaknya status tersangka Mas Hasto," tandasnya.

Sementara itu, KPK menolak alasan Hasto untuk menunda pemeriksaan dengan dalih mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, proses praperadilan tidak mempengaruhi jalannya penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

"Ya, alasan itu tidak diterima, karena proses praperadilan berbeda dengan penyidikan yang ditangani APH, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan," ujar Tessa.

Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK menilai alasan Hasto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan tidak patut. Oleh sebab itu, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang terhadap Hasto dijadwalkan dalam pekan ini, yakni pada Kamis atau Jumat.

"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua. Info yang saya dapatkan dari penyidik, pemeriksaan dijadwalkan pekan ini," kata Tessa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: