Revisi Undang-undang Minerba, Pemerintah Jelaskan Tak Semua Universitas Dapat Manfaat Hasil Tambang

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 17 Februari 2025 | 22:30 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (Beritanasional/Lydia)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tidak semua perguruan tinggi menerima manfaat hasil tambang yang dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. 

Adapun wacana perguruan tinggi mendapatkan manfaat dari hasil tambang termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Bahlil mengatakan, keuntungan pertambangan hanya diberikan bagi perguruan tinggi yang mau saja.

"Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kebebasan bagi perguruan tinggi yang ingin menolak menerima hasil keuntungan pertambangan. 

Sebab, dia memahami bila ada kampus yang ingin berpegang teguh dalam independensinya.

"Tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," ujar Bahlil.

"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masa apa sih kita harus larang gitu," sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan, pemerintah juga terbuka apabila perguruan tinggi membutuhkan keuntungan tambang untuk membiayai keperluan pendidikan seperti riset dan pembangunan laboratorium.

"Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," ucap Bahlil.

Meski begitu, pemerintah masih menyusun aturan terkait kriteria dan syarat penunjukan badan usaha yang akan mengelola tambang, serta sistem bagi hasilnya untuk perguruan tinggi yang membutuhkan.

Aturan turunan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah revisi UU Minerba resmi disahkan dan diundangkan.

"Undang-undangnya kan besok baru insyaallag di tingkat 2, paripurna, setelah itu baru kami akan menyusun tata kelolanya," pungkasnya.
 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: