Ada Unsur Pidana, Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Naik ke Penyidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 15:50 WIB
Gedung Kejati Jakarta. (Foto/Facebook/Kejati Jakarta)
Gedung Kejati Jakarta. (Foto/Facebook/Kejati Jakarta)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan korupsi pada Bank BUMD di Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta ke tahap penyidikan.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan keputusan itu sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

“Meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada bank BUMD di Jawa Timur Cabang Jakarta ke tahap Penyidikan,” kata Syahron dalam keteranganya, Kamis (20/2/2025).

Penyidik saat ini memeriksa saksi BN selaku pemimpin Bank, Saksi BS selaku pemilik PT Indi Daya Group, dan saksi ADM selaku direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group. 

“Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik menggeledah rumah saksi BS di daerah Ulujami Jakarta Selatan dan Kantor PT Indi Daya Group di daerah Mega Kuningan,” terangnya.

Duduk perkara kasus ini berawal pada 2023 sampai 2024. Bank Jatim telah memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor kepada PT Indi Daya Group.

“Yang permohonan fasilitas kredit menggunakan nama-nama perusahaan Nominee, terhadap permohonan pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN,” ungkapnya.

Pencairan kredit oleh Bank Jatim kepada PT. Indi Daya Group memakai cara tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu mencapai Rp 569.425.000.000.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: