Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO ke Kemenkeu

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 20 Oktober 2025 | 12:26 WIB
Uang sitaan kasus CPO (Beritanasional/Lydia)
Uang sitaan kasus CPO (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang senilai Rp 13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO oleh sejumlah korporasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI, Senin (20/10/2025) dengan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang disusun rapi di sekitar meja konferensi pers. 

Di atas tumpukan uang tersebut tertera papan penanda bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 17,7 triliun, dengan sisa sekitar Rp 4 triliun yang belum dibayarkan.

“Hari ini kami serahkan Rp 13,255 triliun, karena yang Rp 4,4-nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, uang yang ditampilkan di lokasi hanya sekitar Rp 2,4 triliun karena keterbatasan tempat. 

Sisanya disimpan di rekening penampungan sebelum diserahkan sepenuhnya ke negara.

Adapun penyerahan uang sitaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: