Baru Ditahan Kemarin, Tim Hukum PDIP Langsung Coba Jenguk Sekjen Hasto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 17:20 WIB
Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Ronny Talapessy, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto turut mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (21/2/2025) siang.

Kedatangan mereka terlihat dengan kehadiran Ronny Talapessy yang menjelaskan maksud tujuannya adalah untuk membesuk Hasto yang telah resmi ditahan sejak Kamis (20/2/2025).

“Mau coba besuk Mas Hasto katanya penyidik kemarin sampaikan bisa, hari ini kita coba,” kata Ronny kepada awak media.

Meski tidak banyak yang disampaikan, namun Ronny menjelaskan tujuannya membesuk Hasto pada hari ini. Karena, banyak beberapa agenda partai yang saat ini harus dikonsolidasikan.

“Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya. Kan banyak kegiatan-kegiatan partai dan Mas Hasto sebagai Sekjen,” jelasnya.

Sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih pada Kamis (20/2/2025).

Setyo mengatakan Hasto turut memberikan hadiah atau janji kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: