Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online International Situs 1XBET

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 17:40 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional situs 1XBET dengan hasil beberapa pengungkapan di sejumlah daerah sejak akhir 2024.

"Adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers pada Jumat (21/2/2025).

Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 yang melibatkan beberapa polda di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Pihaknya akhirnya berhasil menindak para sindikat di beberapa lokasi pada 14 November 2024. 

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. 

Dengan hasil menangkap empat tersangka tambahan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Termasuk  barang bukti uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia lewat domain 1xbetindo.com. 

Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

"Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah," ungkapnya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Pelaku juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar..

Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik perjudian daring yang ditindaklanjuti Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.

"Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: