24 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Komisi II Segera Panggil KPU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 Februari 2025 | 14:43 WIB
Pemungutan suara ulang (Foto: Freepik)
Pemungutan suara ulang (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI bakal memanggil KPU, Bawaslu serta pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada 24 daerah yang melakukan pemungutan suara ulang.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap putusan MK tersebut. Komisi II akan menggelar rapat pada pekan ini.

"Tentu putusan MK ini akan jadi evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Rifqi mengatakan, dalam putusan MK tersebut terungkap banyak ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan dalam menerapkan hukum. Komisi II akan menjadikan hal ini sebagai pintu masuk untuk menata sistem politik dan pemilu ke depan.

"Terkait dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum, Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," ujar Rifqi.

Selain itu, terkait kecurangan lain termasuk aspek tidak pidana tertentu, Komisi II akan menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti penegakan hukum pemilu sesuai undang-undang.

Terkait pemungutan suara ulang, anggarannya akan memakai APBD masing-masing daerah. Komisi II akan melakukan pencermatan dengan Kemendagri apakah dibutuhkan APBN untuk membantu anggaran pemungutan suara ulang.

"Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan saya kira juga akan segera kita koordinasikan. Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita. Mudah-mudahan pelaksanaan PSU baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK itu bisa berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi gugatan di dalamnya. Karena itu, Komisi II berkepentingan mengawasi dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: