Jelang PSU Serang, 3 Orang Ditangkap karena Politik Uang untuk Menangkan Salah Satu Paslon

BeritaNasional.com - Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Banten dan Serang (Gakkumdu) menangkap sebanyak tiga orang yang diduga hendak melakukan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Serang.
Mereka adalah SD (35), ND (30), dan MH (31) yang karena hendak membagikan serangan fajar demi memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) 01 AH dan NN pada Jumat (19/4/2025) satu hari jelang pencoblosan.
Adapun penangkapan SD dilakukan di di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Sementara, ND dan MH ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang.
“Modus pelaku yakni membujuk masyarakat,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto dalam keteranganya, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Untuk kasus pertama yakni, SS yang hendak memberikan uang sebesar Rp 25.000,- perorang ke sejumlah masyarakat di Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Serang.
“Mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 450.000,- yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan. Dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp. 25.000,- untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” jelas Endang.
Sementara untuk kasus kedua, ND dan MH memiliki modus meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih. Lalu, dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.
“Telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelas Endang.
Adapun kasus dugaan politik uang jni berhasil diketahui berkat aduan dari masyarakat. Sehingga, petugas dengan cepat segera mencegah aktivitas yang mengganggu prinsip dari pemilu.
“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut,” tuturnya.
Barang bukti yang diperoleh dari ketiga pelaku yaitu:
1. Uang pecahan Rp 20.000,-; sebanyak 18 lembar sejumlah Rp 360.000,-;.
2. Uang pecahan Rp 5000,- sebanyak 18 Lembar sejumlah Rp 90.000,-
3. 1 unit Hp merk samsung
4. Uang pecahan Rp 50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9.550.000;.
5. 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kec. Cikeusal sejumlah 189 DPT.
6. 2 buah Handphone.
7. 1 buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” pungkasnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu