Bertambah! 2 Pejabat PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina - KKKS pada periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Commodity Trader PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Penetapan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025,” kata dia.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang, setelah sebelumnya ditetapkan tujuh tersangka. Di antaranya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
Tersangka lainnya yaitu Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, terdapat pula MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kasus ini bermula dari tindakan tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis Pertalite. Namun, minyak tersebut diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau Pertamax.
Semua minyak tersebut dipesan oleh RS dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, dengan melibatkan DMUT/Broker, salah satunya adalah perusahaan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu