Tidak Perlu Berlakukan Hari Libur, PSU Diusulkan Digelar Sabtu

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 27 Februari 2025 | 15:47 WIB
Warga menyampaikan hak suaranya di Pilkada 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Warga menyampaikan hak suaranya di Pilkada 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah diusulkan untuk digelar pada hari Sabtu. 
Usulan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur," ujaranggota KPU Idham Holik

Menurutnya untuk menggelar PSU tidak perlu mengeluarkan kebijakan khusus untuk menentukan waktu libur. 

"Tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," imbuhnya. 
 
Sebab, sambung dia karena mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

"Dari faktor sosiologis hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," terangnya.

Lebih lanjut ia merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.

KPU menjelaskan 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: