Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Cegah Kemacetan Mudik Lebaran 1446 H, ASN Diizinkan untuk WFA Mulai 24 Maret 2025

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi ASN. (Foto/Kemenpanrb).
Ilustrasi ASN. (Foto/Kemenpanrb).

BeritaNasional.com - Dalam upaya memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau biasa dikenal dengan Work From Anywhere bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 24 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu mengurai kemacetan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement atau yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran. Mulai H-7 Lebaran, tepatnya pada 24 Maret 2025, diharapkan FWA sudah dapat diberlakukan," ujar AHY di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang Idul Fitri, terutama mengingat tahun ini perayaan Lebaran berdekatan dengan Hari Raya Nyepi. Pemerintah juga tengah mengupayakan sinkronisasi jadwal libur sekolah untuk semakin mengoptimalkan distribusi arus mudik.

AHY menekankan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perjalanan mudik tahun ini berlangsung aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

"Sekali lagi, mohon disampaikan kepada masyarakat luas, ini adalah upaya pemerintah, sesuai arahan dan direktif khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadan, khususnya Lebaran, semakin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan," ujar AHY.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: