Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 03 Maret 2025 | 07:24 WIB
Tersangka Hasto dan pengacaranya. (BeritaNasional/Lydia)
Tersangka Hasto dan pengacaranya. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Hukum Hasto menguji penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap serta kasus perintangan penyidikan.

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pertama praperadilan yang diajukan Hasto pada Senin (3/3/2025) hari ini, mulai pukul 09.00 WIB.

 

Tim Hukum Hasto berharap KPK siap hadir menghadapi praperadilan. Supaya bisa segera memberikan kepastian hukum untuk Hasto dan KPK.

 

"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ujar anggota Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis (2/3/2025).

 

Tim Hukum Hasto kembali mengajukan praperadilan karena sebelumnya masih belum menyentuh inti perkara. Hakim praperadilan sebelumnya juga memberi ruang untuk mengajukan gugatan.

 

"Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," kata Ronny.

 

Tim Hukum PDIP berharap praperadilan kedua menjadi kesempatan untuk menguji status tersangka Hasto apakah berdasarkan rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi.

 

"Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," kata Ronny.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: