Hasto Ajukan Permohonan ke KPK Hadirkan Saksi yang Meringankan

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau menguntungkan bagi dirinya.
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Pasal 65 KUHAP menyatakan bahwa tersangka maupun terdakwa berhak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya.
"Oleh sebab itu, hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan menghadirkan saksi ad charge," ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Selasa (4/3/2025).
Ia mengungkapkan, akan ada tiga ahli yang diajukan, yaitu dari Universitas Negeri Surabaya, Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia.
"Kami berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP, bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan saksi ad charge atau ahli," tuturnya.
"Hari ini kami memasukkan surat permohonan dan berharap agar penegakan hukum ini berkeadilan, sehingga hak-hak tersangka dapat dipenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam praperadilan jilid 2 melawan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi tuduhan tim hukum Hasto yang menduga KPK ingin segera menyelesaikan berkas perkara untuk mengulur praperadilan.
"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan," ujar Tessa.
Ia juga tidak mempermasalahkan tuduhan tim hukum Hasto terkait dugaan akal-akalan tersebut. Menurutnya, setiap pihak berhak memiliki pandangan masing-masing.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," tandasnya.
Tim hukum Hasto menduga KPK sengaja menunda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera melimpahkan berkas ke pengadilan, sehingga praperadilan tidak dilanjutkan.
"Tentu kami berharap ini bukan sekadar akal-akalan agar KPK bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Sehingga seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara menyatakan gugur karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Maqdir juga menegaskan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan praperadilan yang sudah berjalan tidak bisa dinyatakan gugur meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Seingat saya, ada satu putusan MK yang menyatakan praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dinyatakan gugur meskipun perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu