Komisi IX DPR: Pembentukan Pansus PT Sritex Belum Diperlukan

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, belum melihat kegentingan untuk membentuk panitia khusus atau Pansus guna menyelesaikan masalah pemenuhan hak karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, belum ada tanda-tanda ketidaksewenangan karena prosesnya masih berjalan.
"Kami belum melihat ada ketidaksewenangan ataupun ada hal-hal yang merugikan. Semua sedang berproses," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Komisi IX berjanji akan mengawal proses pemenuhan hak para pekerja PT Sritex yang dirumahkan, terutama para pekerja Sritex yang di-PHK agar mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) Lebaran secepatnya.
"Kita minta, mendorong agar pihak-pihak terkait ini mengawal proses ini agar bisa berjalan, syukur-syukur bisa dipercepat prosesnya. Karena tadi ada kondisi-kondisi khusus terkait dengan THR yang memang harusnya diterima sebelum hari raya," ujar Putih.
"Jadi, kita lihat nanti, kami tentunya berkomitmen untuk bisa mengawal," sambungnya.
Komisi IX juga akan mengagendakan pertemuan dengan stakeholder terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan tidak hanya membahas hak pekerja PT Sritex, tapi juga perusahaan-perusahaan lain yang terdampak badai PHK.
"Nanti pada agendanya tidak hanya terkait dengan PT Sritex karena ada beberapa perusahaan lain yang juga melakukan pemutusan hubungan kerja. Tapi prinsipnya, siapapun perusahaan yang memutuskan hubungan kerja, wajib memenuhi hak-hak para pekerjanya," ujar Putih.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni, mengusulkan pembentukan panitia khusus atau Pansus terkait masalah PT Sritex. Ribuan karyawan Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pansus diharapkan juga bisa mengawal pemberian hak-hak kepada karyawan yang dipecat.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Banyak hal yang mungkin bisa kita gali, intinya apakah kita bentuk tim atau pansus atau apa. Sehingga fokus pada persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator, pengadilan, dan lembaga-lembaga lain," ujar Obon.
Obon mengatakan, masalah PT Sritex perlu mendapatkan perhatian khusus setelah dinyatakan pailit. Salah satu masalahnya adalah mengenai pembayaran utang sebesar Rp25 triliun.
Apalagi, aset milik PT Sritex untuk memenuhi hak pekerja yang kena PHK belum mencukupi. Nilai aset yang bakal dijual belum mencukupi untuk pembayaran utang.
"Saya sepakat bahwa proses PHK ini kalau sampai dengan kondisi hari ini prosesnya dilelang atau segala macam, hancur semua. Mas, saya rasa paling nilainya berapa, dengan total kewajiban Rp20 triliun, kan, Rp25 triliun. Aset yang ada kalau dijual dengan kondisi sekarang ya paling sekitar Rp5 triliun," ujarnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu