Restorative Justice Diusulkan Bisa Berlaku setelah Vonis Pengadilan

BeritaNasional.com - Restorative justice diusulkan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta agar restorative justice berlaku usai vonis di pengadilan.
"Kalau sebelum eksekusi, (usai vonis dijatuhkan) apa enggak perlu diatur? Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan dalam rapat dengar pendapat umum membahas revisi KUHAP di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Restorative justice menjadi cara untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang sudah diberlakukan oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung melalui dialog dan mediasi. Namun, selama ini, restorative justice hanya diberlakukan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Yang belum dijawab oleh Peraturan MA, Kejaksaan Agung, kepolisian adalah bagaimana kalau sudah putus, menjelang eksekusi, ada perdamaian, (saat ini) enggak diatur, Pak," kata Wayan.
Anggota DPR Fraksi PDIP ini mengatakan ketegangan pelapor dan terlapor biasanya mulai reda usai putusan dijatuhkan. Karena itu, perlu dilakukan upaya mediasi dengan restorative justice antara pihak beperkara.
"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar, mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," kata Wayan.
Apabila tidak jadi dihukum karena restorative justice, terlapor bisa mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Sebab, masalah lapas overkapasitas masih menjadi persoalan.
"Karena itu bisa mengurangi kepenuhan penjara. Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," jelas Wayan.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu