Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Periksa Ahmad Ali di Polresta Banyumas

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 18:35 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (BeritaNasional/KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (BeritaNasional/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, terkait kasus gratifikasi metrik ton batu bara yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Ahmad Ali, yang diduga menerima aliran dana dari Rita, dilakukan di Polresta Banyumas.

"Diinfokan bahwa saudara Ahmad Ali hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Banyumas," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

“Untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara dengan tersangka Rita Widyasari," imbuhnya.

Tessa kemudian menjelaskan alasan mengapa anak buah Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, diperiksa di luar Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan, penyidik yang menangani kasus tersebut sedang berada di luar kota untuk mengusut perkara lain, sementara Ahmad Ali dikabarkan ingin menunaikan ibadah umrah.

“Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini," tuturnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2) lalu.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas, jam tangan, hingga uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), saat menggeledah rumah Ahmad Ali.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: