Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakati Jadwal serta Tahapan Penyelenggaraan PSU Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 10 Maret 2025 | 15:30 WIB
Suasana rapat Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui jadwal, tahapan, serta program pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja membahas persiapan penyelenggaraan PSU Pilkada di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui secara bersama jadwal, tahapan, dan program pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi II DPR meminta Mendagri Tito memastikan kesiapan anggaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang. Baik anggaran dari APBD maupun APBN.

"Komisi II DPR RI mendorong Menteri Dalam Negeri memastikan anggaran pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang tersedia, baik bersumber dari daerah maupun pusat," jelas Dede.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan simulasi jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hari pemungutan suara tidak digelar serentak, tapi dibagi ke sejumlah klaster berdasarkan lamanya tahapan penyelenggaraan PSU.

Anggota KPU RI Idham Holik memaparkan simulasi jadwal pemungutan suara tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Ini berkaitan dengan simulasi waktu pemungutan suara dan mengenai hari-hari pemungutan suara atau voting day telah ditetapkan oleh KPU daerah dengan menggunakan keputusan," ujarnya.

KPU membagi menjadi empat klaster. Pertama daerah dengan waktu tahapan 30 hari, tanggal pemungutan suara digelar pada 22 Maret 2025. Kedua, klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025. 

Ketiga, klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Keempat, klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Pemungutan suara ini digelar pada Sabtu.

Idham mengungkapkan ada tiga daerah yang menggelar pemungutan suara pada hari yang berbeda, yaitu Rabu, karena memperhatikan populasi daerah tersebut. 

Tiga daerah yang pemungutan suara digelar pada Rabu adalah dengan Kabupaten Talaud, dengan tahapan 45 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 9 April 2025, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digul dengan tahapan 180 hari akan menggelar pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.

"Memperhatikan populasi pemilih khususnya di tiga daerah maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada Rabu," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: