Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Komisi II Minta Penyelenggara Pemilu Tak Lakukan Kesalahan dalam Gelar PSU Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 10 Maret 2025 | 14:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kanan). (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kanan). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu tidak melakukan kesalahan selama penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Hal itu menjadi salah satu poin kesimpulan rapat Komisi II dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu membahas persiapan penyelenggaraan PSU Pilkada 2024.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

KPU, Bawaslu, dan DKPP juga diminta untuk menjadikan pemungutan suara ulang sebagai pijakan evaluasi.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP menjadikan pemungutan suara ulang 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi pemungutan suara ulang yang dijadwalkan berikutnya," ujar Dede.

Komisi II DPR meminta KPU untuk melaksanakan keputusan MK terkait supervisi daerah yang melakukan PSU.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan keputusan MK terkait supervisi terhadap daerah-daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang secara cermat," kata Dede.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: