Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak Tentang Korupsi BBM Pertamina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Maret 2025 | 19:44 WIB
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto/Ist)
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengakui Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki data yang kuat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Pengakuan itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di mana Ahok sebelumnya mengaku telah membawa data yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik.

“Jadi ternyata, dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Ahok kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Bahkan, Ahok sampai kaget dengan data dugaan pelanggaran yang dijabarkan penyidik. Sebab, dirinya, selaku Komisaris Utama Pertamina, tidak mengetahui sejauh itu terkait pelaksanaan di lapangan.

“Saya juga kaget-kaget, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya (Pertamina Patra Niaga),” ujarnya.

“Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP,” tambah Ahok.

Sebab, Ahok menyebut kalau tugasnya sebagai Komisaris Utama saat itu masuk dalam cakupan mengawasi perihal untung rugi Pertamina secara umum. Di mana selama dirinya menjabat, perusahaan plat merah itu mengalami untung yang cukup besar.

“Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana. Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu. Jadi saya diminta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina,” tuturnya.

Sebelumnya, soal pemeriksaan terhadap Ahok sempat disinggung Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, bahwa siapapun akan diperiksa sebagai saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik.

Hal itu mengingat posisi Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina, yang bakal diperiksa mengingat periode kasus yang sama dengan saat menjabat.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti yang lain, pasti kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” kata Qohar saat ditanya awak media, saat jumpa pers Rabu (26/2/2025).

Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta Commodity Trader, Edward Corne.

Kemudian, untuk tersangka sebelumnya, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite, namun diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Adapun para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: