Kuasa Hukum Hasto Keberatan atas Perbaikan dalam Dakwaan KPK

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatan atas perbaikan satu huruf dalam surat dakwaan yang dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesalahan tersebut terkait penulisan "KUHP" yang sebelumnya tertulis "KUHAP." Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai perbaikan tersebut tidak dapat diterima karena dakwaan sudah masuk tahap persidangan.
“Karena kami sudah menerima dakwaannya Minggu lalu, baru hari ini dilakukan renvoi. Kami sampaikan keberatan, Yang Mulia. Terima kasih,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Juru bicara Hasto, Febri Diansyah, juga memprotes perbaikan dakwaan tersebut. Ia menilai bahwa kesalahan itu berdampak pada hak asasi manusia (HAM) Hasto sebagai terdakwa.
“Kenapa kami keberatan? Karena meskipun ini hanya satu huruf, penyusunan dakwaan sangat penting dalam perspektif HAM klien kami,” ujar Febri.
Menanggapi perdebatan soal renvoi, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan tim kuasa hukum Hasto akan dicatat dan dipertimbangkan.
“Keberatannya kami catat. Seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan jika ingin melakukan renvoi. Keberatan saudara kami catat dan nanti akan kami tuangkan,” ujar Rios.
Sebelumnya, jaksa mengajukan renvoi atau perbaikan dakwaan kepada majelis hakim karena adanya kesalahan ketik pada pasal yang dicantumkan.
“Mohon izin, Yang Mulia, sebelum dilanjutkan. Kami ada renvoi sedikit di halaman 5 dakwaan,” kata jaksa.
Jaksa salah menulis pasal dalam dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto. Seharusnya tertulis "KUHP," tetapi malah tertulis "KUHAP."
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.
Jaksa menyebut bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dugaan suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu