G7 Desak Rusia Lakukan Gencatan Senjata dengan Ukraina

BeritaNasional.com - Para menteri luar negeri dari Kelompok Tujuh (G7), yang terdiri dari negara-negara demokrasi mendesak Rusia untuk menyetujui gencatan senjata yang diusulkan oleh Amerika Serikat dalam konflik Rusia-Ukraina atau berisiko menghadapi sanksi lebih lanjut.
"Kami mendesak Rusia untuk menanggapi dengan menyetujui gencatan senjata dengan ketentuan yang sama dan menerapkannya sepenuhnya gencatan itu," ujar para menteri luar negeri dalam pernyataan dari Kanada.
"Kami juga mempertimbangkan langkah-langkah tambahan terhadap Rusia jika gencatan senjata tidak disepakati, termasuk sanksi lebih lanjut, pembatasan harga minyak, peningkatan dukungan bagi Ukraina, serta opsi lainnya," kata mereka.
Pernyataan tersebut mengatakan, negara-negara G7 menegaskan dukungan mereka yang tak tergoyahkan untuk Ukraina dalam mempertahankan integritas teritorial dan haknya untuk hidup, serta kebebasan, kedaulatan, dan kemerdekaannya.
Pernyataan itu disampaikan saat Kremlin menyatakan, masih ada banyak hal yang perlu diselesaikan dalam kesepakatan gencatan senjata Ukraina, mengindikasikan ketidaksiapannya untuk sepenuhnya mendukung proposal Amerika.
Menteri Luar Negeri Amerika Marco Rubio mengatakan, para pejabat Amerika akan mengadakan pertemuan akhir pekan ini setelah Witkoff kembali ke Washington guna meninjau secara mendalam posisi Rusia dan menentukan langkah berikutnya.
"Cukuplah untuk mengatakan bahwa saya merasa ada alasan untuk optimisme yang berhati-hati. Namun, di saat yang sama, kami tetap menyadari bahwa situasi ini sulit dan kompleks," ujar Rubio.
Menteri Luar Negeri Kanada, Malie Joly, menyatakan, "Semua menteri luar negeri G7 mendukung usulan gencatan senjata dari Amerika yang telah disetujui oleh Ukraina. Saat ini fokus utama adalah menunggu tanggapan dari Rusia."
Sumber: VOA
9 bulan yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu