Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Jelang Lebaran 2025, Pemprov DKI Buka Posko Aduan THR hingga 17 April

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:33 WIB
Ilustrasi THR (Foto/Pixabay)
Ilustrasi THR (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mulai membuka posko pengaduan THR sejak Senin (17/3/2025) lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, posko akan dibuka selama satu bulan penuh.

"Posko pengaduan THR mulai operasi tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025," kata Hari kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Posko pengaduan itu berada di Kantor Disnakertransgi dan Suku Disnakertransgi di lima wilayah kota administrasi.

"Posko ada di dinas dan lima wilayah kota," ujar Hari.

Diberitakan sebelumnya, Hari juga menyebut bahwa posko ini akan bertugas untuk memantau pemberian THR Idul Fitri dari perusahaan-perusahaan di Jakarta.

“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau (memberikan THR) sesuai dengan UMP," kara Hari kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Hari berujar, pihaknya akan mulai sidak ke perusahaan-perusahaan apakah telah memberikan THR sesuai ketentuan.

"Nanti menjelang dua minggu (sebelum lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” ujar Hari. 

Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya, maka Pemprov akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.

“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya. Jadi kesepakatan,” jelas Hari. 

Namun jika karyawan menuntut untuk THR dibayarkan secara utuh, Pemprov akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Bila perusahaan dianggap masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. 

Lalu jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi pihak perusahaan dan karyawan.

“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: