Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU TNI Menjadi Undang-undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Maret 2025 | 10:48 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi UU TNI. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi UU TNI. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. 

Pengesahan revisi UU TNI digelar dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Delapan fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Nihil penolakan dari fraksi-fraksi DPR.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan Panja Revisi UU TNI. Utut melaporkan sejumlah substansi yang diubah dalam revisi UU TNI.

Puan mengatakan hanya ada tiga pasal utama yang substansinya diubah, yaitu pasal 7 mengenai penambahan operasi militer TNI di luar perang, pasal 47 tentang penempatan TNI di kementerian/lembaga, dan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui revisi UU TNI fokus hanya pada 3 substansi utama," ujar Puan.

Sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di antaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal ini mengatur mengenai kedudukan TNI. Presiden tetap sebagai pemegang komando untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, pada ayat 2, diubah terkait kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 53

Revisi UU TNI mengubah isi pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Batas usia TNI dalam draf terbaru ditetapkan berdasarkan pangkat.

Usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Sementara itu, perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain itu, ada pengecualian bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundangan.

3. Pasal 47

Pasal 47 cukup menjadi sorotan publik karena pasal ini mengatur penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.

Perubahan Pasal 47 menambah kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Pada pembahasan terakhir, ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif.

Yaitu, kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

TNI aktif harus pensiun dini atau mengundurkan diri apabila ingin menjabat dalam kementerian/lembaga di luar 14 yang diatur oleh UU TNI baru.

Pada awal pembahasan, ada 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Namun, belakangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dari usulan.

Selain itu, ada penyederhanaan. Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dihitung menjadi satu kementerian/lembaga. Begitu juga dengan Kementerian Sekretaris Negara disebut menaungi sekretariat militer presiden.

4. Pasal 7

Revisi UU TNI menambahkan operasi militer di luar perang dalam pasal 7 ayat 2. Pada awal mulanya diusulkan bidang siber dan narkotika. Namun, di kesepakatan akhir, penugasan di bidang narkotika dicabut serta siber diubah frasanya menjadi pertahanan siber.

Sementara itu, Komisi I DPR menegaskan tidak ada perubahan terkait pasal 39 tentang larangan prajurit TNI aktif berpolitik dan berbisnis. 

Prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan menjadi anggota legislatif, serta tak boleh terlibat dalam bisnis.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: