Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kapan Zakat Mal Dikeluarkan? Ini Cara Cek dan Hitungannya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi zakat. (Foto/freepik).
Ilustrasi zakat. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com -  Zakat mal yakni zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan) selama satu tahun Hijriah. Menunaikan zakat mal tak hanya sebagai bentuk ibadah, namun juga sebagai sarana membersihkan harta dan membantu sesama yang berhak menerimanya. 

Zakat mal berlaku bagi harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, profesi, perdagangan, pertambangan, dan lain-lain. Besarannya bervariasi tergantung pada jenis hartanya, mulai dari 2,5% – 20%. 

Kapan pembayaran zakat mal harus dibayarkan?  

Zakat mal wajib dibayarkan setelah memenuhi dua syarat utama yakni nisab dan haul. 

Nisab ialah batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati. Sedangkan, haul adalah kepemilikan harta itu selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriah. Oleh karena itu, zakat mal wajib dibayarkan setelah harta seseorang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu haul. 

- Batas Nisab Zakat Mal

Batasan nisabnya berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. 

1. Emas dan perak

Nisab emas sebesar 85 gram emas, dan perak sebesar 595 gram perak. 

2. Uang dan tabungan

Jika jumlah uang ataupun tabungan setara dengan 85 gram emas dalam setahun, maka wajib untuk dizakati. 

3. Perdagangan 

Nisabnya mengikuti pada nilai emas, yakni setara dengan 85 gram emas setelah dikurangi kewajiban atau hutang. 

4. Pertanian

Nisabnya yaitu 653 kg gabah kering atau setara dengan hasil panen yang sebanding. 

5. Investasi dan saham

Mengikuti dengan nisab emas atau perak, perhitungannya berdasarkan nilai investasi. 

- Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat yang wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Berikut rumusnya:

Zakat Mal = 2,5% x total harta yang wajib dizakati

Contoh perhitungannya:

Misalnya seseorang memiliki tabungan sebesar Rp 100 juta dan telah tersimpan selama satu tahun (mencapai haul), maka zakat yang harus dibayarkan yakni: 

2,5% x 100.000.000 = Rp 2.500.000 

Keutamaan membayar zakat mal pada tepat waktu seperti menyucikan harta dan jiwa dari sifat kikir, membantu saudara sesama Muslim yang membutuhkan, mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan juga kehidupan, mendapatkan pahala yang berlipat ganda di sisi Allah SWT. 

(Nadira Lathiifah)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: