Sabtu, 22 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Lacak Aliran Uang Korupsi SYL yang Diduga Dibayar ke Visi Law

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 21 Maret 2025 | 12:33 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar Visi Law dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, hal tersebut menjadi dasar penggeledahan terhadap kantor pengacara yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Di perkara TPPU ini, tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (21/3/2025).

Asep mengingatkan bahwa Visi Law pernah disewa oleh SYL sebagai konsultan hukumnya. Dirinya menduga SYL membayar pengacara-pengacara tersebut dengan uang haram hasil korupsi.

"Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar," tuturnya.

Dirinya juga mengaku sedang memeriksa apakah proses kontrak antara SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan dengan benar dan melakukan berbagai pendalaman.

"Jadi, kita cek di situ. Ya, nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan," kata Asep.

Ia mengaku belum bisa memastikan apakah Febri Diansyah dan Donal Fariz akan diperiksa. Hal tersebut dia sebut merupakan kewenangan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Visi Law pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mhaardhika, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hasil penggeledahan di kantor Visi Law, kami menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Tessa menyampaikan bahwa salah satu kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang, turut serta dalam penggeledahan setelah sebelumnya diperiksa oleh lembaga antirasuah.

"Infonya ikut," tuturnya.

Beberapa saat sebelumnya, Rasamala Aritonang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," kata Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat SYL dengan tiga sangkaan, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Meski demikian, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: