Sabtu, 22 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Jumat 21 Maret 2025: Update dan Detail Lengkap

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 | 13:05 WIB
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi emas. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam yang tercatat pada laman Logam Mulia mengalami perubahan signifikan pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Pada pukul 08.30 WIB, harga emas per gram naik sebesar Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 1.774.000 menjadi Rp 1.779.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback untuk emas batangan saat ini tercatat sebesar Rp 1.630.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa dalam setiap transaksi penjualan emas, pemilik emas akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Bila total nilai penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 1,5%, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam per Pecahan – 21 Maret 2025

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, 21 Maret 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp 939.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.779.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.498.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.222.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.670.000
  • Emas 10 gram: Rp 17.285.000
  • Emas 25 gram: Rp 43.087.000
  • Emas 50 gram: Rp 86.095.000
  • Emas 100 gram: Rp 172.112.000
  • Emas 250 gram: Rp 430.015.000
  • Emas 500 gram: Rp 859.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.719.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli dengan NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan sebesar 0,45%, sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 yang berlaku.

Harga emas Antam hari ini menunjukkan kenaikan yang signifikan, baik untuk harga jual per gram maupun harga jual kembali. Pembeli dan penjual emas batangan perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku agar dapat melakukan transaksi dengan tepat. Pastikan untuk selalu memeriksa harga terbaru di laman Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.


Nadira Lathiifahsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: