KPK Bakal Lanjutkan Kasus Korupsi E-KTP Usai Paulus Tannos Diekstradisi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal melanjutkan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan buron Paulus Tannos.
Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons pemeriksaan terhadap eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong.
"Pemeriksaan itu juga diperlukan karena nantinya setelah diekstradisi ke Indonesia, saudara Paulus Tannos ini perkaranya akan kami lanjutkan," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Asep mengatakan, pemerintah sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos, yang saat ini berada di Singapura dan menjalani proses hukum.
"Jadi, diperlukan keterangan-keterangan lagi, apalagi kemungkinan ada keterangan baru dari saudara AN, dan yang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengaku mendalami Andi terkait komitmen fee yang diduga diterima dari Paulus Tannos dalam perkara korupsi e-KTP.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, yang menyoroti hasil pemeriksaan Andi pada Rabu (19/3/2025) terkait perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan Andi Narogong, (didalami soal) komitmen fee dari Tannos," ujar Tessa.
Selain mendalami soal imbalan dari Tannos, Tessa juga mengatakan bahwa Andi turut diperiksa terkait adanya konsorsium yang melibatkan anggota DPR.
"(Didalami) konsorsium ke anggota DPR," ujar Tessa.
Latar Belakang Kasus Andi Narogong
Andi Agustinus, atau yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong, adalah seorang pengusaha vendor yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan anggota DPR untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut, termasuk membagikan uang suap agar anggaran proyek disetujui oleh DPR.
Selain Andi Narogong, kasus ini juga menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Irman dan Sugiharto (pejabat Kemendagri), serta beberapa anggota DPR lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu