Tim Hukum Hasto Tuding KPK Ganggu Pembelaan dengan Geledah Kantor Visi Law

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengganggu Febri Diansyah dengan menggeledah kantor hukum Visi Law.
Hal itu diucapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai pihaknya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Maqdir, lembaga antirasuah sengaja mengganggu karena Febri Diansyah, yang sempat bekerja di firma hukum tersebut, kini membela Hasto.
"Kami terus terang, dengan cara-cara KPK seperti ini, sebenarnya hendak mengganggu kami memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto," ujar Maqdir di PN Jakpus, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Maqdir juga mengatakan penggeledahan kantor Visi Law terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi framing buruk bagi Febri.
Ia mengatakan, KPK sengaja mengganggu tim hukum sejak proses penyidikan. Ia juga menyesalkan tindakan tersebut terjadi saat persidangan berlangsung.
“Tetapi sekarang, dalam proses persidangan, dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum," tuturnya.
Menurut dia, KPK harus memisahkan perkara yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Febri yang saat ini membela Hasto.
“Pisahkan, antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menduga SYL membayar Visi Law dengan uang hasil TPPU. Hal tersebut menjadi dasar penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di bekas kantor Febri itu.
"Di perkara TPPU itu, tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengingatkan bahwa Visi Law pernah disewa SYL sebagai konsultan hukumnya. Dirinya menduga SYL membayar para pengacara dengan uang haram hasil korupsi.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar," tuturnya.
Dirinya juga mengaku mengecek apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan secara benar dan melakukan berbagai pendalaman.
Ia mengaku belum bisa memastikan apakah Febri Diansyah dan Donal Fariz bakal diperiksa. Hal tersebut dia sebut merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah,” kata Asep.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 11 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu