BPOM Pastikan Takjil Berformalin Ditarik dari Pasar

BeritaNasional.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan takjil yang ditemukan oleh BPOM mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B, telah ditarik dari pasar.
Ikrar juga memperingatkan para produsen takjil untuk tak menggunakan bahan-bahan berbahaya, karena jika ditemukan berulang kali melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi dan ditindak tegas.
“Tentu kami bisa tindak selain tindakan administratif, tindakan hukum juga kami bisa melangkah lebih jauh,” katanya.
Ia menjelaskan dua undang-undang yang menjadi pedoman BPOM, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ikrar menyebut para pelaku dapat didenda hingga Rp5 miliar, dan diancam penjara hingga 15 tahun.
“Dua undang-undang ini sangat kuat, dan Badan POM akan tegas (berpedoman) kepada undang-undang, karena kami lembaga negara yang harus menjalankan undang-undang,” kata Ikrar.
BPOM telah melakukan uji sampel takjil di 462 lokasi pusat penjualan takjil di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Februari 2025 sampai dengan 19 Maret 2025. Dari 4.958 sampel, hasilnya 4.862 sampel atau 98,06 persen dinyatakan aman dikonsumsi, sementara 96 sampel atau 1,94 persen sampel takjil ditemukan mengandung formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel).
“Kita sudah ambil dari peredaran. Jadi, kesimpulannya sekarang sudah aman, karena yang bermasalah kita sudah tarik,” katanya.
Sumber: Antara
9 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu