Senin, 24 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

BPOM Pastikan Takjil Berformalin Ditarik dari Pasar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 23 Maret 2025 | 05:30 WIB
Takjil diserbu warga (Beritanasional/Elvis)
Takjil diserbu warga (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan takjil yang ditemukan oleh BPOM mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B, telah ditarik dari pasar.

Ikrar juga memperingatkan para produsen takjil untuk tak menggunakan bahan-bahan berbahaya, karena jika ditemukan berulang kali melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi dan ditindak tegas.

“Tentu kami bisa tindak selain tindakan administratif, tindakan hukum juga kami bisa melangkah lebih jauh,” katanya.

Ia menjelaskan dua undang-undang yang menjadi pedoman BPOM, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ikrar menyebut para pelaku dapat didenda hingga Rp5 miliar, dan diancam penjara hingga 15 tahun.

“Dua undang-undang ini sangat kuat, dan Badan POM akan tegas (berpedoman) kepada undang-undang, karena kami lembaga negara yang harus menjalankan undang-undang,” kata Ikrar.

BPOM telah melakukan uji sampel takjil di 462 lokasi pusat penjualan takjil di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Februari 2025 sampai dengan 19 Maret 2025. Dari 4.958 sampel, hasilnya 4.862 sampel atau 98,06 persen dinyatakan aman dikonsumsi, sementara 96 sampel atau 1,94 persen sampel takjil ditemukan mengandung formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel).

“Kita sudah ambil dari peredaran. Jadi, kesimpulannya sekarang sudah aman, karena yang bermasalah kita sudah tarik,” katanya.

Sumber: Antara

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: