Teror Bangkai Hewan ke Kantor Tempo, LPSK Siap Beri Perlindungan kepada Jurnalis

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait ancaman teror bangkai hewan yang diterima kantor Tempo. Hal itu merupakan bentuk ancaman kebebasan pers, termasuk kepada para pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
Karena itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan siap memberikan perlindungan bagi para jurnalis dengan mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman.
“Sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (23/3/2025).
Sri juga menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi memperkuat sistem perlindungan.
“Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” imbuhnya.
Sebab, para jurnalis adalah bagian dari kelompok pembela HAM yang secara umum adalah individu, kelompok, atau organisasi berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Jadi, keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.
Terlebih, permohonan perlindungan kepada jurnalis sudah banyak diterima LPSK, seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua.
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Teror di Kantor Tempo, kata Sri, menjadi gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Karena itu, dalam keadaan tertentu, perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
Karena itu, Sri berharap ke depan ada sinergi dengan Dewan Pers untuk bisa memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman dengan langkah preventif mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.
“Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” tuturnya.
Terakhir, Sri berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar aksi-aksi teror sejenis yang mencederai kebebasan pers tidak terulang kembali.
“Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” tandasnya.
Diketahui, teror kepada jurnalis Tempo terjadi pada 19 Maret pukul 16.15 WIB. Namun, wartawan Tempo bernama Cica yang menjadi tujuan pemberian kepala babi itu baru menerima pada 20 Maret 2025 pada pukul 15.00 WIB usai melakukan liputan.
Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal.
Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Petugas kebersihan Tempo menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus berisi kepala tikus.
Petugas kebersihan itu lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat.
Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu