Selasa, 25 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Diduga Ilegal, 6 Staf VOA Gugat Pemerintah Donald Trump

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 24 Maret 2025 | 00:02 WIB
Donald Trump alami penembakkan saat kampanye (BeritaNasional/Pixabay)
Donald Trump alami penembakkan saat kampanye (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trumpt menghentikan operasional Voice of America (VOA) mengejutkan banyak pihak khususnya bagi semua karyawannya. 

Staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyusul penghentian pendanaan oleh AS.

Melansir Antara, Minggu (23/3/2025) para staf tersebut menuding pemerintah menutup media tersebut secara ilegal.

Gugatan yang diajukan enam jurnalis VOA itu mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih, seperti dikutip dari pemberitaan tersebut.

Gugatan itu diajukan ke pengadilan New York, Jumat (21/3/2025) waktu setempat.

Para penggugat menuntut agar media tersebut dapat kembali beropeasi. Mereka juga menyatakan  keputusan pemerintahan Trump diduga bertentangan dengan hukum federal AS.

Sebelumnya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif tentang pengurangan fungsi dan tugas beberapa departemen semaksimal mungkin guna memerangi birokrasi, termasuk US Agency for Global Media (USAGM) yang mengendalikan Radio Free Europe/Radio Liberty (yang dikenal di Rusia sebagai media agen asing sekaligus organisasi yang tak diinginkan) dan juga VOA.

Berdasarkan keputusan Trump, sejumlah organisasi pemerintah harus mengurangi fungsi dan tugas pegawai mereka seminimal mungkin yang telah ditetapkan oleh hukum AS. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: