Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:29
Subuh
04:39
Zuhur
11:58
Ashar
15:13
Magrib
18:00
Isya
19:09

Revisi KUHAP, Komisi III Terbuka Dengar Pandangan Pemred Media Massa soal Aturan Peliputan Persidangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 Maret 2025 | 16:10 WIB
Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Revisi KUHAP, Komisi III Terbuka Dengar Pandangan Pemred Media Massa Terkait Aturan Peliputan Persidangan 

Komisi III DPR terbuka mendengar masukan dari pimpinan redaksi (Pemred) media massa dalam membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Khususnya terkait pasal Pasal 253 ayat 3 yang mengatur larangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingin mendengar masukan dari pimpinan media massa terkait pasal tersebut.

"Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Komisi III terbuka menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pimpinan redaksi media massa pada masa sidang yang akan datang.

Habiburokhman menginginkan menerima usulan dan pandangan dari media massa terkait masalah peliputan persidangan.

"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," katanya.

Pasal tersebut dibuat agar saksi dalam persidangan bisa memberikan kesaksian yang asli. Jadi, saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh dengan pernyataan saksi yang sedang disampaikan dalam persidangan dengan melihat tayangan langsung.

"Dalam pemeriksaan saksi, itu kan saksi diperiksa satu-satu, jadi jangan sampai satu saksi memengaruhi saksi yang lain. Kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin kesaksiannya, nah itu enggak bisa dapet, hakim enggak bisa dapet pengakuan yang genuine," jelas Habiburokhman.

"Tapi, kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi," kata politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, advokat Juniver Girsang mengusulkan larangan siaran langsung saat proses persidangan di pengadilan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi KUHAP.

Juniver menyinggung Pasal 253 pasal 3 yang berbunyi setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

"Usul kami yang dimaksud dengan pasal 3 itu, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

"Ini harus klir, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar, ini bisa kita baca ayat 3 ini kan," sambungnya.

Juniver meminta aturan ini diperjelas agar tidak menjadi rancu. Menurutnya pengaturan larangan siaran langsung menjadi penting agar tidak mempengaruhi proses persidangan, khususnya saksi-saksi yang dihadirkan.

"Kenapa? ini harus kita setuju. Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi, harus klir," katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: