Minta KUHAP Baru Segera Disahkan, Wamenkum : Kalau Tidak, Semua Tahanan Bisa Dibebaskan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 18 September 2025 | 18:27 WIB
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej. (Ashar/SinPo.id)
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej. (Ashar/SinPo.id)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej meminta agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan menjadi undang-undang.

Ia menegaskan, jika tidak segera disahkan, seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan berpotensi dibebaskan karena tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasinya: semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

KUHAP Lama Masih Gunakan Rujukan KUHP Lama

Eddy menjelaskan bahwa saat ini, dasar penahanan masih mengacu pada KUHAP yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama. Padahal, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Penahanan sekarang masih berdasarkan syarat objektif dalam KUHAP, khususnya Pasal 21 ayat (4), yang merujuk pada KUHP lama," jelasnya.

Menurut Eddy, jika KUHAP baru belum disahkan sebelum KUHP baru berlaku, maka aparat penegak hukum akan kehilangan dasar hukum dalam melakukan upaya paksa, seperti penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.

"Mulai 2 Januari 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku. Maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Ini menjadi catatan penting bagi kami," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: