Tok! Anggota TNI Pelaku Penembak Bos Rental Mobil Divonis Bui Seumur Hidup

BeritaNasional.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, terhadap dua pelaku penembakan bos rental mobil di kawasan rest area Tol Tangerang-Merak, Januari lalu.
Kedua anggota TNI yang diganjar hukuman berat itu yakni anggota TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
"Terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan penadahan secara bersama sama," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Sedangkan satu terdakwa lagi Sersan Satu Rafsin Hermawan yang juga terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama, diganjar penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan.
"Para terdakwa dijatuhkan pidana tambahan yakni dipecat dari kesatuan. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan barang bukti senjata dikembalikan ke kesatuan"
Sebelumnya majelis hakim pengadilan militer telah membacakan dokumen putusan sebanyak 179 lembar sampai akhirnya memutuskan vonis terhadap ketiga terdakwa.
"Majelis hakim sudah menyusun putusan sebanyak 179 lembar," ucapnya.
Peristiwa nahas itu terjadi saat mobil rental milik bos rental Ilyas disewa oleh pelaku sipil Ajat Supriatna warga Jatiuwung Kota Tangerang. Belakangan Ilyas curiga mobil Brio yang disewa tiga hari tersebut telah berpidah tangan.
Ilyah yang akhirnya jadi korban penembakan pelaku, mendapati mobilnya di kawasan rest area Tol Tangerang-Merak. Baku pukul dan cekcok tidak bisa dihindari hingga pelaku melakukan penembakan yang menewaskan Ilyas.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu