Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga dan Delaying System Bantu Perlancar Arus Mudik Lebaran 2025

BeritaNasional.com - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebutkan ada dua pengaturan yang turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran pengamanan mudik lebaran 2025.
Sebagaimana, pengaturan tentang pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena, jumlah kendaraan se-Indonesia saat ini hampir mencapai 164 juta, sedangkan kapasitas jalan yang ada tidak sebanding.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB, karena jenis kendaraan ada lima, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus barang, dan angkutan lainnya,” kata Slamet dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/3/2025).
“Dari 164 juta kendaraan tadi, itu bisa kita kurangi dengan adanya pembatasan angkutan barang," sambung Slamet.
Sedangkan pengaturan kedua adalah penerapan sistem penundaan (delaying system) pada bufferzone yang sudah disediakan di sejumlah pelabuhan penyeberangan. Sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan.
"Penyebrangan kondisi laut itu di penyebrangan kurang bagus, sedangkan para penumpang atau kendaraan sudah masuk. Oleh karena itu, perlu ada delaying system sehingga kita memiliki bufferzone," jelasnya.
Semisal, kondisi di Pelabuhan Merak apabila ada kendaraan tidak bisa menyeberang. Akan ditunda atau masuk dalam pengaturan delaying system di tiga dermaga, kemudian di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13.
“Nanti, masyarakat yang akan menyeberang, jika cuacanya kurang bagus, akan kami tunda dulu," tuturnya.
Tidak lupa, Slamet mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar memastikan kesehatan kendaraan dan pengemudi, serta beristirahat di rest area jika merasa lelah. Jika rest area penuh, masyarakat dapat keluar tol, karena tarif tol keluar dan lanjut tidak ada perbedaan.
"Cek kesehatan tubuh, cek kendaraan, dan apabila lelah, silakan beristirahat di rest area. Jika rest area penuh, bisa keluar dari tol, karena tarif tol antara keluar dan lanjut tidak ada perbedaan," pungkasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu