Deretan Lokasi yang Digeledah KPK dalam Kasus Proyek Korupsi Proyek Dinas PUPR OKU

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini berhubungan dengan dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan antara 19 hingga 24 Maret 2024. Dalam rangkaian tersebut, penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025," ujar Tessa di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Rabu (26/3/2025).
"Dokumen lainnya termasuk kontrak untuk 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," imbuhnya.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (termasuk Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD), serta Rumah Dinas Bupati pada Rabu (19/3/2025).
Pada Kamis (20/3/2025), penyidik juga menggeledah Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka berinisial UMI, dan Kantor Dinas Perkim.
Penggeledahan dilanjutkan pada Jumat (21/3/2025), mencakup rumah tersangka Nopriansyah (NOP), tersangka M Fauzi (MF), Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kantor Bank BCA KCP Baturaja, serta beberapa rumah lainnya.
Pada Sabtu (22/3/2025), rumah tersangka F, MFZ, saudara M, serta saudara RF juga digeledah. Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah saudara MI, AT, dan I pada tanggal yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di OKU.
Mereka adalah Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), serta dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Tessa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tiga anggota DPRD OKU yang menagih fee proyek yang telah disepakati pada Januari 2025 kepada Nopriansyah, yang merupakan Kepala Dinas PUPR OKU, menjelang Lebaran.
Nopriansyah menjanjikan fee dari sembilan proyek di OKU yang akan cair sebelum Lebaran. Nopriansyah diduga telah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad yang rencananya akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu