Kewenangan TNI dalam Ruang Siber, Kapuspen: Relevan untuk Masa yang akan Datang

BeritaNasional.com - Hasil pengesahan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 telah memberikan kewenangan kepada TNI dalam menangani ancaman di ruang siber yang masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Atas hal itu, Kapuspen Mabes TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa keputusan itu diberikan melihat dari pertimbangan peningkatan serangan siber di Tanah Air.
“Seiring meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital di negara ya tentu relevan untuk masa yang akan datang,” kata Kristomei dalam sesi diskusi yang digelar ISDS secara virtual, dikutip Rabu (26/3/2025).
Sebab, lanjut Kristomei, tantangan perang di dunia saat ini tidak sebatas tembak-menembak. Namun, juga telah masuk ranah siber, sehingga perlu diatur dalam UU TNI yang baru.
Pertimbangan itu juga berkaca dari situasi global, seperti perang antara Rusia dengan Ukraina. Di mana, mereka turut melibatkan peran siber dalam perang tersebut.
“Perang Rusia dan Ukraina saat ini kan mereka perang siber juga, sehingga TNI harus bisa membantu, di situ concern-nya (urusannya),” katanya.
Maka dari itu, Kristomei menegaskan kekhawatiran masyarakat mengenai pembatasan hak-hak di ruang siber tidak akan menjadi perhatian TNI saat ini.
“Sebenarnya TNI itu, concern kami adalah pada cyber warfare (perang siber), dan cyber defense (pertahanan siber) saat ini,” tuturnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu