Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Kembali Sita Aset Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif, Sita Uang Sebesar Rp 150 M

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Maret 2025 | 09:13 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari tersangka kasus dugaan investasi fiktif, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tim penyidik lembaga antirasuah menyita uang tersebut dari sebuah korporasi swasta pada Senin (24/3/2025).

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F," ujar Tessa dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus investasi fiktif yang melibatkan Antonius Kosasih. Meski demikian, Tessa tak membeberkan PT F dimaksud.

"Uang yang disita penyidik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi yang menyimpang di Taspen dan dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," tuturnya.

Selain itu, Tessa juga meminta pihak lain untuk turut bekerja sama dengan lembaga antirasuah dalam perkara ini, karena hal tersebut akan membantu KPK menyelesaikan kasus tersebut.

"KPK mengimbau kepada pihak lainnya untuk dapat kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang dan berlian senilai Rp 2,5 miliar dari safe deposit box milik tersangka Antonius Kosasih di sebuah bank swasta nasional.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia," ucap Tessa. "Uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menyita dokumen kepemilikan aset Antonius yang ditemukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut. Ia mengapresiasi pihak bank yang telah bekerja sama.

"KPK juga menghimbau lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan KPK terkait kepemilikan safe deposit box atas nama tersangka yang sudah diumumkan," kata Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua tersangka diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujar Asep.

KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: