Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kemenaker Pantau Pemberian THR Pekerja, H+7 Tetap Buka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:30 WIB
Pekerja melintasi pedestrian di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/1/2025).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja melintasi pedestrian di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/1/2025).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemerintah terus memantau proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pantauan ini terus dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi jelang hari raya Idul Fitri 2025.

"Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR," kata Sunardi kepada Antara di Jakarta, Rabu (26/3/2025)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kemnaker membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia untuk menerima aduan masyarakat tentang hak tunjangan keagamaan tersebut.

Posko ini dibuka sejak 11 Maret hingga awal April untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak didapatkan oleh pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan mengenai distribusi atau pemberian tunjangan hari raya keagamaan tersebut.

Sunardi mengatakan ada beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR. Pihaknya tetap akan membuka layanan pengaduan hingga H+7 lebaran.

"THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: