Sedih, 1725 Pekerja Tak Terima THR

BeritaNasional.com - Sebanyak 1.725 pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, diterima Kementerian Tenaga Kerja. Jumlah tersebut diterima, Kamis (27/3/2025) pukul 08.40 WIB.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, ribuan aduan itu yakni THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
Ia merinci dari jumlah itu terbanyak yakni 989 pekerja belum dibayarkan hak THR tersebut.
"Ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya enggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," ujar Sunardi di Jakarta.
Sementarq itu berdasarkan data yang dimiliki jumlah perusahaan yang diadukan menyoal pembayaran THR mencapai 1.118 perusahaan.
Sedangkan1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR) dengan rincian 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu (26/3/2025) sore.
"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," paparnya.
Kemnaker masih membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
Kemnaker sambung dia terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR. (Antara)
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu