Bahas Peliputan Sidang dalam Revisi KUHAP, DPR Undang Dewan Pers hingga Forum Pemred 8 April

BeritaNasional.com - Komisi III DPR akan mengundang Dewan Pers, AJI, PWI dan forum pemimpin redaksi (pemred) dalam dengar pendapat umum pada 8 April 2025.
Komisi III akan mendengar aspirasi pers terkait masalah peliputan di persidangan yang akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita tanggal 8 undang semua itu. Forum pemred, Dewan Pers, kemudian AJI, dan PWI untuk memberikan pendapat soal peliputan ini," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Komisi III akan merumuskan pengaturan yang paling baik terkait teknis peliputan persidangan. Komisi III memahami posisi wartawan yang bertugas untuk meliput.
Namun, khusus pemeriksaan saksi dalam sidang, Habiburokhman menilai tidak bisa disiarkan langsung karena bisa memengaruhi saksi.
"Tapi, ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang enggak bisa disiarkan paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu keterkaitan, enggak boleh saling mendengar," kata politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Habiburokhman, perlu disiasati pengaturan khusus terkait pemeriksaan saksi dalam sidang.
Apalagi persidangan di Indonesia menganut prinsip sidang terbuka, kecuali kasus tertentu seperti terkait kesusilaan.
"Tapi, terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput. Bahkan, kalau bisa meniru kayak DPR, live streaming automatic. Jadi, teman-teman tidak perlu datang ke kami juga bisa meliput persidangan. Tapi, khusus pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, memang itu pemberitaannya setelah selesai," ujar Habiburokhman.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu