KAI Minta Pemudik Motor Disiplin di Perlintasan Kereta Api

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 27 Maret 2025 | 20:00 WIB
Pemudik motor harus mendahulukan kereta lewat (Beritanasional/Oke Atmadja)
Pemudik motor harus mendahulukan kereta lewat (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta para pemudik motor alias pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk disiplin dan mematuhi peraturan di perlintasan sebidang kereta api untuk menjaga keselamatan bersama.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pemudik motor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain," kata Anne.

Ia mengatakan, pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya. Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

"Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api," ujarnya.

KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga daerah, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang.

Ia mengingatkan bahwa bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan maka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009.

"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.

Ia berharap pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: